Komitmen Polda Sumut Dipertanyakan, Laporan Kasus Dugaan UU ITE Masih Mengambang

MEDAN, suarapembaharuan.com - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), terkesan masih mengambang.


Ilustrasi

Pasalnya, penanganan perkara yang dilaporkan korban terkait UU ITE tersebut, Asmita sesuai dengan Nomor : LP/B/10/1040/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 24 Juni 2021 tersebut, sudah berjalan 4 bulan sejak dilaporkan.


"Saya sudah berulangkali mempertanyakan tindaklanjut dari laporan pengaduan saya kepada penyidik maupun Direktur Krimsus Polda Sumut," ujar Asmita melalui keterangan tertulisnya di Medan, Minggu (31/10/2021).


Laporan Asmita berawal dari postingan Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan, yang menuding Asmita dan Musthafa sebagai provokator. Postingan itu terkait Kades marah kepada Asmita &Musthafa, sebagai pihak yg suka membesar-besarkan masalah dan tukang lapor.


"Postingan kedua, RT diminta Kades untuk tidak banyak mendengarkan kata-kata para provokator komplek. Hal ini membuat pelapor merasa namanya difitnah, dan akhirnya melaporkan akun Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan.


"Kita sudah konfirmasi kepada yang hadir saat itu, namun dari keterangan yang hadir seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan RT, jelas tidak ada yang membahas ini di dalam rapat," ujar Asmita Siregar.


Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol John CE Nababan, kata Asmita saat mengkonfirmasi via WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut, masih dalam proses penanganan oleh penyidik.


"Masih didalami Bu Asmita, segera digelarkan," ungkap Asmita menirukan jawaban Kombes CE Nababan pada Sabtu akhir pekan kemarin.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama