Korban Fitnah Melalui Medsos Mencari Keadilan

DELI SERDANG, suarapembaharuan.com - Asmita Siregar, korban pencemaran nama baik meminta Polda Sumut (Poldasu) cepat memproses laporan pengaduannya. Pasalnya, orang yang menyebar fitnah melalui akun media sosial (Medsos) itu, secara nyata sudah melanggar UU ITE.


Ilustrasi

Asmita menjelaskan, bahwa dia mendapatkan kabar dari penyidik bahwa Polda Sumut sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa untuk dimintai keterangan.


"Saya WhatsApp penyidik terkait perkembangan kasus yang telah saya laporkan. Penyidik bernama Sofian T Buulolo menjawab mau minta keterangan pak kades dulu. Soalnya, kades belum ada datang untuk memenuhi surat panggilan. Itu kata penyidiknya," ujarnya.


Asmita berharap agar kasus yang telah ia laporkan cepat diselesaikan sesuai UU yang berlaku di Indonesia. Dirinya mengaku pernah melihat Kepala Desa Baru sedang mengendarai sepeda motor.


"Senin kemarin aku melihat Kepala Desa Baru Kecamatan Batangkuis sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Kenanga. Kulihat ia mau menuju ke arah rumahnya, aku persis di belakang kendaraan yang ia gunakan," ungkapnya.


Saat dikonfirmasi Kepala Desa Baru, Masudin via WhatsApp membenarkan dirinya mendapat surat panggilan Ndari pihak Poldasu. Dia juga mengakui bahwa dirinya tak hadir.


"Ya benar saya dapat surat itu, tapi saya sudah menghubungi penyidik bahwa saya tidak bisa hadir karena saya lagi sakit," akunya.


"Surat pemanggilan itu saya dapat kalau nggak salah akhir bulan September atau awal bulan Oktober ini. Tapi saya lupa tanggalnya," imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan dalam postingan Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan telah memposting tudingan bahwa Asmita dan Musthafa sebagai provokator. 


Seperti postingan "Kades marah kepada Asmita &Musthafa, sebagai pihak yg suka membesar-besarkan masalah dan tukang lapor.


Postingan kedua, RT diminta Kades untuk tidak banyak mendengarkan kata-kata para provokator komplek. Hal inilah membuat pelapor merasa namanya difitnah dan akhirnya terpaksa melaporkan akun akun Facebook Zulfahmi Admaja Hasibuan. Laporan itu  ke SPKT Poldasu dengan Nomor LP/1040/VI/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara. 


"Kita sudah konfirmasi kepada yang hadir saat itu, namun dari keterangan yang hadir seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan RT, jelas tidak ada yang membahas ini di dalam rapat," ujar Asmita Siregar. 


Asmita menambahkan, dari keterangan petugas SPKT, postingan terlapor jelas telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan nama pelapor menjadi tercemar. 


"Saya merasa dipermalukan, bahwa tudingannya jelas menuduh saya dan Pak  Mustofa dituduh provokator. Saya tidak terima, makanya saya melaporkan kasus ini ke Poldasu," terangnya. 


Asmita berharap agar kasus ini segera diproses, agar nama baiknya kembali dibersihkan. 


"Saya hanya minta nama baik saya dibersihkan. Saat ini, saya menjadi pembicaraan warga," harapnya. 


Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Masudin membantah bahwa pemilik akun Facebook tidak pernah hadir dalam pertemuan di Balai Desa. 


"Yang di undang itu, Pak RT Perumahan Kenanga Asri, Ustadz Ahmad Muhajirin, Bhabinkamtibmas dan Kadus III dan saya. Jadi tidak ada lagi yang hadir. Tidak ada juga membahas nama Asmita dan Pak Musthafa," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama