Menko PMK Muhadjir Effendy Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi

BANDUNG, suarapembaharuan.com - Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Pembangunan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan pekerja migran Indonesia (PMI) harus mendapatkan jaminan hak mereka selama bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke Tanah Air. 


Ist

Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawasi betul-betul dan memperhatikan persyaratan calon PMI yang mau berangkat, apa semua sudah terpenuhi dan mengawasi selama berada di luar negeri. 


"Harus ada jaminan tentang hak-hak mereka, bahkan kembali ke Tanah Air jangan sampai dia tidak dilayani dengan baik. Semuanya harus kita lakukan secara sistemik dan dipastikan semuanya berjalan seperti yang kita harapkan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya Jumat (8/10/2021) usai menjadi pembicara di Rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Intercontinental, Bandung, Jawa Barat.


Terkait maraknya sindikat penempatan ilegal, Muhadjir minta agar pihak terkait turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. Dia menyebutkan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan itu sudah ada masing-masing kementerian dan lembaga yang menangani, yakni kepolisian, imigrasi, dan pihak terkait lainnya.


"Jika sudah bekerja di luar negeri ada duta besar dan ada yang bertanggung jawab untuk mengatasi ini. Yang tidak kalah penting adalah dari pihak pekerja migran itu sendiri,” ujarnya. 


Ist

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan kepada PMI diberikan mulai dari sebelum berangkat bekerja ke negara penempatan hingga kembali ke Indonesia.


"Sebenarnya perlindungan itu paripurna dari mulai berangkat hingga kembali ke Tanah Air. Kita sekarang sedang mendorong untuk lebih mempermudah prosedurnya, para calon PMI bisa ke LTSM yang ada di provinsi dan kabupaten kota yang menjadi kantong PMI," kata Menaker Ida Fauziyah.


Lebih lanjut dijelaskan, ketika PMI berangkat dan sudah bekerja maka yang akan melakukan pengawasan adalah perwakilan dan atase ketenagakerjaan yang tersebar di 13 negara.


Kemudian, jika PMI kembali ke Indonesia, maka yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ialah pemerintah pusat dan pemerintah setempat, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI.


"Sebenarnya dalam UU Nomor 18 dan 17 (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014) itu sudah diatur bagaimana bentuk perlindungannya, sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi antar kementerian dan lembaga agar perlindungan bisa dilakukan secara maksimal,” tutup Menaker.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama