Pembunuh Guru SD Darul Ilmi Murni Terkapar Ditembak

MEDAN, suarapembaharuan.com – Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pembunuhan guru Sekolah Dasar (SD) Darul Ilmi Murni, yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Eka Warni, Lingkungan III No.25, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat (03/09/2021) lalu.


Ist

Korban adalah Muhamad Ilyas (32) warga Jalan Purwo Gang Inpres No.26 A, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Pelaku pembunuhan itu adalah Khamarul Fattah alias De’gam (33) penduduk Jalan Eka Warni Gang KUD, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.


Kanit Reskrim Polsek Delitiua, Iptu Martua Manik mengatakan, pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (09/10/2021).


“Dari pelaku berhasil diamankan celana pendek hitam yang digunakannya saat melakukan pembunuhan terhadap korban, dan satu unit handphone Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri pelaku,” kata Iptu Martua Manik.


Disebutkan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Petugas mengidentifikasi bahwa Khamarul Fattah yang melakukan pembunuhan terhadap temannya itu.


“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban, yang tak lain adalah teman pelaku dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan martil,” ungkap Martua Manik.


Kasus pembunuhan ini berawal dari, Selasa, 31 Agustus 2021 lalu, pelaku membantu korban merapikan tempat kos baru korban. Setelah selesai merapikan tempat kos korban sekira pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban ke tempat kos teman korban yang berada di dekat rumah dan ngobrol sambil bermain gitar di kos teman korban.


Kemudian sekira pukul 24.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke kosan korban, dan pelaku cuci muka dan langsung tidur di kosan korban dengan posisi telungkup.


Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dan menurunkan celana serta pakaian dalamnya yang hendak menyodomi pelaku.


Tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku langsung mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban yang jatuh ke tempat tidur dan menjerit kesakitan.


Melihat itu, pelaku kembali memukul kepala korban pakai martil dengan keras hingga masuk ke dalam kepala korban dan kembali mencabut martil dari kepala korban.


 Selanjutnya, pelaku mengambil handphone dan kunci sepedamotor korban dan keluar dari dalam jendela kos korban. Pelaku juga melarikan sepedamotor korban yang diparkir di belakang rumah kos. Kemudian, pelaku membuang martil yang dibalut dengan bajunya di jembatan Jalan Eka Sama.


Petugas kepolisian turun melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga. Berdasarkan penyelidikan terungkap identitas pelaku. Petugas menangkap pelaku dari Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional. 


"Petugas kita terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha memberikan perlawan terhadap petugas yang melakukan penangkapan. Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Martua.


Penulis : Ricardo Sinaga

Editor   : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama