Polda Sumut Tangkap Pemasok 21,65 Kg Sabu - sabu

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut mengagalkan peredaran 21,65 kilogram (kg) sabu dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.


Ist

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.


"Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya," ujar Hadi, Kamis (21/10/2021).


Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim  Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Ist

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan Cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan 1 buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 kg.


Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina berisikan  sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.


"Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram" lanjut Hadi.


Hadi menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000/kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.


“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Hadi.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.


Reporter : Asmita Siregar

Sumber   : Humas Poldasu

Editor      : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama