ASAHAN, suarapembaharuan.com - Markas judi tembak naga di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek polisi.
Ist |
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial WW (30) dengan barang bukti satu buah chip voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000.
"Penggerebekan oleh petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah," ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/10/2021).
Putu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan WW sebagai tersangka. Orang bersangkutan dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
"Kami komitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, salah satunya perjudian yang dinilai sudah meresahkan masyarakat," pungkas Putu.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar