Polres Asahan Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu dari kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Siporipori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.


Ist

Dalam penangkapan itu, sabu seberat 101,68 gram, satu unit sepedamotor Scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna biru serta satu unit HP merk Oppo warna hitam.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Kamis (07/10/2021) malam, mengatakan tersangka narkoba yang ditangkap adalah AL (26) dan KH (30).


"Berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah, keduanya sering melakukan transaksi narkoba. Laporan warga kita tindqklanjuti, dan menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi markoba," ujar Putu Yudha.


Putu Yudha mengatakan, kedua pelaku dijeray Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 atahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Putu Yudha.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama