Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Residivis kasus narkoba kembali diringkus polisi dari perkebunan kelapa sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).


Ist

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu - sabu seberat 5,02 gram, satu timbangan elektrik dan handphone android merek samsung warna hitam. Petugas masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut.


"Tersangka berinisial S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).


Deni mengatakan, tersangka Hendri ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam pemeriksaan sementara, barang terlarang itu dibelinya dari seorang berinisial N. Orang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.


"Tersangka Hendri sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama di tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat. Untuk kasus yang ditangani saat ini, tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Deni. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama