Satgas Covid-19 Tanjungbalai Kembali Gencarkan Operasi Yustisi

TANJUNGBALAI, suarapembaharuan.com - Satuan tugas (Satgas Covid-19) yang meliputibPolres Tanjungbalai, Kodim 0208/Asahan dan Pemko Tanjungbalai, menggelar operasi yustisi di sejumlah pasar tradisional di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/10/2021).


Istimewa

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai upaya Polres Tanjungbalai bersinergi dengan TNI dan Pemko Tanjungbalai. Operasi ini juga digelar agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan.


"Kita sengaja menggencarkan operasi yustisi ini untuk mengantisipasi lonjakan kasuw Covid-19 di Kota Tanjung Balai. Kita melakukan ini untuk menyadarkan masyarakat atas bahaya penularan virus corona di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Triyadi.


Kasat Sabhara Polres Tanjungbalai, AKP Nasib Manurung menyampaikan, sasaran lokasi operasi yustisi dilakukan di Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai, Pasar S. Dengki Kota Tanjungbalai, Pasar Kawat Kota Tanjungbalai, dan Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.


"Kita memberikan imbauan kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan  degan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," katanya.


Selain itu, tim gabungan ini juga memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik kepada pelanggar protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak. 


 “Jumlah pelanggaran dalam giat itu berjumlah 107 dengan rincian tidak menggunakan masker 68 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 39 orang," terangnya.


Sementara sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi teguran 72 orang dan tindakan fisik (push up) 37 orang. Pembagian masker kepada masyarakat berjumlah 20 helai masker. 


Penulis : Arnold Sianturi

Editor   : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama