Wanita Cantik Ini Untung Miliaran dari Kasus Deposito Fiktif

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Seorang wanita cantik berinisial PAN (28) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap tujuh orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif.


Ist

Pelaku mencatut sebagai karyawan salah satu bank maybank sebagai managing develpoment dengan menawarkan program investasi deposito hingga berhasil membawa kabur uang milik korban dengan kerugian 1, 28 milyar rupiah.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku mengaku sebagai salah satu karyawan di Maybank dan menawarkan korbannya program investasi deposito.


”Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya ” kata Bismo.


Dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, Akp Fahmi Fiandri serta Ipda Leo J Sitepu Kasubnit 2 Ekonomi, petugas berhasil mengamankan pelaku di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.


”Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah sampai 5 orang yang menjadi korban ” kata Bismo.


Kami menerima laporan hingga saat ini barusan ada 2 orang yang dari Jakarta Selatan jadi sementara ada 7 orang korban. Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari 7 orang.

Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yg pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melaporkan ke polres metro jakarta barat untuk kita bantu dalam hal pengungkapan atau penelusuran terhadap uang yg menjadi korban kejahatan tersebut.


”Untuk total kerugian korban ada sekitar 1,28 Milyar ” ujar Bismo.


Pelaku memiliki riwayat pekerjaan yang bersangkutan ini pernah bekerja di suatu bank sebagai teller.


Adapun utk barang bukti 1 buah bundel rekening koran bank, 1 buah rangkap slip setoran bank, 1 buah bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank.


Kemudian diamankan 2 buah lembar formulir data nasabah perorangan maybank, 6 lembar surat Maybank bingkisan ramadhan periode program 15 mei – 14 juni 2018,1 buah kartu nama karyawan maybank atas nama pelaku dan 1 unit handphone.


”Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban utk diisi seolah - olah ini benar ” pungkas Bismo.

Lebih jauh Bismo menjelaskan pelaku tidak ada indikasi sebagai karyawan dari Maybank.

”Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak maybank disentral senayan, sesuai alamat yg digunakan oleh. Pelaku dan dari pihak maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya ” ujarnya.


Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadi tersangka diantaranya untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang barang pribadi.


Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama