8 Tersangka Penggarap Lahan HGU PTPN-2 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

DELI SERDANG, suarapembaharuan.com - Delapan warga penggarap lahan HGU PTPN-2 Bangun Sari, Tanjung Morawa yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. 


Ist

Saat ini masih P19 dan segera dilengkapi menjadi P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Para tersangka yang merupakan warga Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa ini, dilaporkan pihak PTPN-2 karena melakukan penggarapan dan memperjualbelikan areal Hak Guna Usaha (HGU) No.96 Bangun Sari kepada pihak lain. 


Padahal mereka selama ini mengetahui kalau areal tersebut adalah areal kebun PTPN-2. Kedelapan tersangka adalah Wa, AU, Ar, KP, Syah, Sdn, A M dan Sof. Kesemuanya beralamat di Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang.


Menurut Direktur PT NDP anak perusahaan PTPN-2, Iman Subekti, didampingi Kuasa Hukum PTPN-2, Sastra Mkn, selama ini banyak anggota masyarakat yang terkecoh dengan bujuk rayu oknum penggarap, bahkan mereka menjamin kepada  pembeli lahan mampu mengurus hingga sertifikat hak milik atau SHM, Padahal lahan tersebut adalah areal HGU aktif PTPN-2. 


Dari laporan sementara korban para penggarap inilah kemudian PTPN-2 secara resmi membuat laporan ke Kepolisian dan berhasil mengamankan delapan warga Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa.


Dari keterangan sumber di Kepolisan para tersangka tidak hanya menggarap lahan HGU tapi juga  memperjualbelikan lahan yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat. Karena itulah kemudian pihak penggarap di areal HGU no.96 tersebut mengajukan gugatan perdata ke PN Lubuk Pakam.


"Kita berharap para tersangka bisa segera diajukan ke Pengadilan sehingga persoalannya bisa terbuka secara terang benderang. Sebab selama ini dengan berbagai cara para penggarap lahan HGU selalu berlindung di balik aturan-aturan yang sama sekali tidak berkaitan dengan lahan HGU PTPN-2," jelas Iman Subekti.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama