9 Daerah di Sumut Masuk PPKM Level 1, Warga Diminta Jangan Terlena

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyampaikan, sebanyak 9 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut, sudah berada pada Level I dalam penyebaran Covid-19.


Ist

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021. 


"Meski sudah berada pada PPKM Level 1 bukan berarti masyarakat bebas melakukan apa saja. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Senin (29/11/2021).


Gubernur Edy Rahmayadi juga meminta masyarakat untuk mengikuti ketentuan PPKM. Masyarakat diharapkan tetap patuhi aturan, cermat melihat segala penambahan kasus.


"Pemerintah daerah juga diharapkan tetap melakukan testing, tracing dan treatment, sesuai ketentuan juga protokol kesehatan. Tidak boleh lengah,” katanya.


Menurut Edy Rahmayadi, salah satu yang membuat kabupaten/kota masih masuk ke level 3 karena belum mencapai target baik itu, testing, tracing dan treatmen atau vaksinasi.


Adapun sembilan daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 yakni Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, Gunung Sitoli.


Sedangkan tiga daerah masih berada di PPKM Level 3 yakni Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai.


Sementara itu, 21 daerah masuk kategori PPKM Level 2 yaitu yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba.


Kemudian Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama