Gubernur Edy Rahmayadi Tetapkan UMP 2022 di Sumut Rp 2,5 Juta

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akhirnya mengesahkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609.


Ilustrasi

Keputusan Gubernur Sumut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Kenaikan UMP 2022 hanya sedikit dibanding besaran UMP 2021 sebesar Rp 2.499 423


Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan.


"Pertimbangan dilakukan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha," ujar Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11/2021).


Sebelum menandatangani SK penetapan UMP, kata Baharuddin, Edy Rahmayadi mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut. 


Baharuddin menjelaskan, bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.


"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen. Ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.


Menurut dia, data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp 1.102.717 per bulan.


"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Nggak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," jelasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama