Kemendagri Batalkan Hasil Lelang Jabatan 11 Pejabat di Pemkot Siantar, Ada Apa?

SIANTAR, suarapembaharuan.com - Hasil seleksi 11 pejabat dalam lelang Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Pematangsiantar, Juli 2021 lalu, untuk dilantik oleh Wali Kota Hefriansyah, dipastikan bakal kandas.



Soalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.


Dalam surat tersebut ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemkot Pematangsiantar tidak dapat disetujui.


Namun permohonan dan pengangkatan pejabat hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.


Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.


Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemkot Pematangsiantar kepada Wali Kota Hefriansyah.


Kepala BKD Pemkot Pematangsiantar Herianto Siddik maupun Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah belum memberikan keterangan terkait penolakan tersebut.


Untuk diketahui, seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemkot Pematangsiantar terkesan dipaksakan padahal masa jabatan Wali Kota Hefriansyah akan segera berakhir.


Hal itu membuat Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati KASN tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan namun tidak juga digubris.


Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP.


Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.


"Dalam surat edaran Mendagri tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik," ujar Susanti.


Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.


Seleksi JPTP yang dilakukan Pemkot Pematangsiantar dimaksudkan untuk mengisi jabatan staf ahli walikota bidang kemasyarakatan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setdako, inspektur daerah, kadis pendidikan, kadis perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.


Kemudian kadis komunikasi dan informatika, kadis koperasi, usaha kecil, menengah dan perdagangan, kaban perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah (Bappeda), kaban pengelola keuangan daerah (BPKAD) , kaban kepegawaian daerah (BKD) dan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama