Memalukan, Kejati Sumut Usir Wartawan saat Liput Kegiatan Jaksa Agung

MEDAN, suarapembaharuan.com - Sekitar 10 petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Tinggi Sumut melarang jurnalis memperlihatkan sikap arogansi untuk melarang kalangan jurnalis meliput kegiatan Jaksa Agung di Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (11/11/2021).


Ist

Tindakan tidak terpuji dengan mengusir kalangan wartawan itu akhirnya memicu kericuhan. Salah satu jurnalis yang mengalami kejadian tidak menyenangkan itu dari media Metro Online bernama Robert Siregar. Dia salah seorang wartawan yang diusir saat menunggu Jaksa Agung keluar dari tempat acara di dalam Gedung Kejati Sumut.


"Tolong kepada wartawan tidak boleh meliput kegiatan Jaksa Agung. Ini perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan.” kata petugas Pamdal bernama Indra. Area Kantor Kejati Sumut, ujar Indra beralasan, harus steril dari liputan jurnalis saat kunjungan Jaksa Agung.


“Saya tahu Jaksa Agung ada di Medan (Kantor Kejati Sumut). Saya berusaha meliput dan berencana door stop Jaksa Agung menanyakan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Perdagangan, Simalungun yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena tuntutan jaksa tidak terbukti,"  kata Robert kepada wartawan.


Selain Robert Siregar, jurnalis Tempo Sahat Simatupang juga diusir oleh salah satu petugas Pamdal bermarga Saragih. Bahkan Saragih mengancam Tempo agar menghapus foto mobil RI 50 yang dipakai Jaksa Agung. 


"Saya dilarang mengambil gambar mobil dengan pelat RI 50 dan disuruh menghapus foto mobil tersebut. Petugas Pamdal megatakan ke saya, tidak boleh mengambil gambar sembarangan di Kantor Kejati Sumut. Padahal selama ini tidak ada larangan jurnalis mengambil gambar atau foto di Kantor Kejati Sumut,” kata Sahat.


Sahat mengatakan, dia sudah meminta izin kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut dan memberitahu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu akan meliput kunjungan kerja Jaksa Agung.


"Saya sudah menyiapkan alat rekam untuk door stop Jaksa Agung menanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) Medan kepada dua pengusaha developer di Medan, untuk update berita saya di Majalah Tempo tentang kisruh Takapuna Residence. Saya menunggu Jaksa Agung di dekat gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP bersama sejumlah jurnalis dan petugas patroli pengawal Jaksa Agung. Tapi saya dan rekan jurnalis diusir dari area gedung PTSP oleh Pamdal,” ujar Sahat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan membantah mengusir jurnalis. Dia mengatakan Jaksa Agung (JA) sedang kunjungan kerja. Ini sedang berlangsung. Ini langsung kita sampaikan dengan Pak Kapuspenkum,” kata Yos Arnold Tarigan sambil membantah memerintahkan Pamdal mengusir jurnalis.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumut Farianda Sinik menyesalkan pengusiran jurnalis. Menurut Farianda, wartawan atau jurnalis berkewajiban melakukan konfirmasi agar berita yang disajikan kepada publik benar – benar akurat dan berimbang.


"Sekarang saatnya keterbukaan informasi publik karena hal tersebut dijamin undang – undang. Jangan ada yang ditutupi apalagi perkara korupsi,” kata Farianda.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama