Perangi Peredaran Narkoba, Polres Asahan Musnahkan 62,797 Kg Sabu - sabu

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu - sabu seberat 62,797 Kilogram (kg), Senin (15/11/2021).


Ist

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil penyitaan dari dua tersangka sindikat narkoba ini dilaksanakan di halaman Markas Polres Asahan. Pemusnahan narkoba dengan cara direbus ini dipimpin Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.


Hadir dalam pemusnahan narkoba itu yakni,  Bupati Asahan, H Surya, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili kejaksaan, Waka Polres Asahan.


Kemudian Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Asahan, Personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di Asahan. 


"Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan yaitu Agustus sampai dengan September 2021," ujarnya.


Disebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus darindaerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan. Dua tersangka narkiba yang ditangkap berinisial NT dan IAM.


"Kedua tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.


Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.


“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” sebut Bupati Asahan.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama