Polda Sumut Musnahkan 203 Kg Sabu Bernilai Rp 203 Miliar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba berupa 203 kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering di halaman Markas Polda Sumut, Senin (16/11/2021).


Ist

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut  merupakan tangkapan petugas selama tiga bulan, terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2021.


"Narkoba yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 40 tersangka yang ditangkap dalam 22 kasus berbeda. Untuk narkoba jenis sabu - sabu senilai Rp 203 miliar," ujar Kapolda Panca Putra.


Turut hadir dalam pemusnahan narkoba yakni, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan, dan Wakajati.


Kapolda memaparkan, dari 22 kasus dengan 40 orang tersangka itu meliputi 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sumut.


"Untuk seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka yang ditangkap diduga anggota sindikat narkoba jaringan internasional maupun antarprovinsi," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama