MEDAN, suarapembaharuan.com - Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 kg. Pemusnahan dilaksanakan, Selasa (2/11/2021), di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ist |
Pemusnahan narkoba dihadiri perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Juli hingga Oktober 2021. Jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan : jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 gram.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar