Polrestabes Medan Bekuk Dua Tersangka Curat di Alfamart

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Minimarket Alfamart yang berada di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 


Ist

Kedua pelaku adalah Ardian alias Ardi dan Hairul Uman, yang diamankan di Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, 23 November 2021 kemarin.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021) menyampaikan, kejahatan pencurian kedua pelaku dilakukan, pada Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 02.35 WIB.


"Kedua tersangka melakukan pencurian bersama dengan empat orang temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kompol Firdaus. 


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu CD yang berisikan rekaman CCTV, linggis, mouse merk Dell nomor plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi, 10 kaleng susu bear brand, satu kotak kecap bangau, dua jaket, dua ikat pinggang, dua pasang sepatu, dan sepasang sandal. 


"Kedua tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara," pungkas Kompol Firdaus. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama