Sidang Kode Etik Oknum Polisi Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Sebanyak 6 oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik atas dugaan kasus pencabulan dan pemerasan sebesar Rp30 juta terhadap istri tahanan berinisial MU.


Ist

Proses sidang kode etik terhadap perwira dan bintara polisi tersebut dipimpin langsung Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.


Kasi Propam Polrestabes Medan Jonni Aroma mengatakan, ada enam orang mereka yang ada di aula menjalani sidang. "Iya ada enam orang, termasuk Kanit, kalau kapolsek nanti di sidang di Polda Sumut,” ucapnya.


Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan dan pencabulan oleh dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan, akhirnya berbuntut panjang. Tidak hanya memproses kedua bawahannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra juga mencopot Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim Pancurbatu.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menegaskan, AKP Hendri Surbakti (Kapolsek Kutalimbaru) dan Ipda Syafrizal (Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru) sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut. Begitu juga dengan Aiptu DR dan Bripka RHL, yang diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM tahanan kasus narkoba di Mapolsek Kutalimbaru.


“Saya sudah dengar kasus itu. Makanya tadi malam langsung saya perintahkan bawahan untuk mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim dan dua anggota pangkat Bintara yang diduga kuat melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka,” tegas Kapoldasu, beberapa waktu lalu.


Panca memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal. "Kalau sudah melakukan dugaan tindakan pidana maka harus diproses secara hukum,” ungkapnya.


Dalam dugaan kasus tersebut, Aiptu DR diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada medio Mei 2021.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama