Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

JOMBANG, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang akhirnya menetapkam status tersangka terhadap Tubagus Joddy, sopir maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi).


Tubagus Joddy (Ist)

Bahkan, penyidik dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang, yang dibantu Polda Jawa Timur dalam menetapkan status tersangka tersebut, sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.


"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 87, sudah benar kami terima. Selanjutnya kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Imran, R!bu (10/11/2021).


Kajari Imran menjelaskan, dari SPDP itu pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah atas nama Tubagus (Joddy), tersangka 1 orang. Undang-Undang lalu lintas pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," tegasnya.


Menurut Imran, pihaknya sudah menunjuk jaksa dalam perkara yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah meninggal dunia dalam kecelakaan itu. "Langsung kita tunjuk jaksanya tiga orang," pungkasnya.


Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (bibi) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama