Jelang Tahun Baru, BNN Sita 163,86 Kilogram Sabu

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menjelang pergantian tahun baru, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tetap tancap gas melakukan pemberantasan narkotika.


Foto : Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose (tengah)

Sepanjang Oktober hingga November 2021, BNN berhasil mengungkap lima kasus kejahatan narkotika di Medan, Cirebon, Bireun, Palembang dan Langsa dengan total barang bukti sabu seberat 163,86 kilogram dan tersangka. BNN menyalakan spirit War on Drugs terutama pada strategi Hard Power Approach melalui upaya pemberantasan. 


Kepala BNN, Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, kasus di Medan yakni Clan Lab terjadi pada 19 Oktober 2021. BNN mengamankan seorang tersangka berinisial SL. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dijadikan clandestine lab. Di TKP tersebut, petugas menyita sabu-sabu dan sejumlah peralatan dan bahan baku untuk pencucian dan pengeringan sabu-sabu. 


”Total sabu-sabu yang disita dari tersangka SL seberat 674,96 gram. Petugas juga mengamankan pengendali jaringan yaitu ER dan SH yang mendekam di sebuah lapas di Sumatera Utara,” ungkap Golose dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).  


Sehari kemudian, atau pada 21 Oktober 2021, kata Golose, petugasnya membongkar kasus kedua. Yaitu menggagalkan pengiriman sabu-sabu dari Madura ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Anggota BNN berkoordinasi dengan petugas pintu tol Palimanan untuk memudahkan penangkapan target. 


”Sekitar pukul 06.00, petugas mengamankan tersangka MAR, AL, dan SH beserta sabu-sabu seberat 5,22 kilogram di dalam mobil saat memasuki pintu tol Palimanan,” ungkap Golose. 


Pengembangan kasus dilakukan dengan mengamankan tersangka lainnya yaitu AR. Selain itu, petugas juga menggeledah sebuah tempat di dekat rumah MAR di daerah Kota Bambu Selatan Jakbar, dan menyita sabu seberat 2,59 kilogram. Total sabu yang disita dari jaringan sindikat ini seberat 7,81 kilogram. 


Sedangkan pada 11 November 2021, petugas menggagalkan pengiriman sabu-sabu di sebuah bus umum. Petugas menangkap tiga pelaku berinisial MA selaku sopir, AR sebagai sopir cadangan, dan SAM sebagai kernet. 


”Kami tangkap di Jalan Soekarno Hatta Lintas Sumatera, Palembang. Dari dari hasil interogasi dan penggeledahan ditemukan sabu seberat 16,09 Kg yang disembunyikan di dalam blower AC di atap bus,” terang Golose. 


Golose menerangkan, para petugas BNN juga mengungkap jaringan sindikat di daerah Bireun Provinsi Aceh, pada 21 November 2021. Awalnya petugas mengamankan MU dan SB di dalam mobil saat melintas di kawasan Desa Glumpang, Peudada, Kabupaten Bireun. 


Dari kedua tersangka, petugas menyita karung berisi sabu seberat 103,3 kilogram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu JA dan IA. 


Dan pada 30 November 2021 di daerah Langsa, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat Langsa. Pada awalnya, petugas mengamankan DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan - Banda Aceh berikut barang bukti sabu seberat 33,80 kilogram. Selanjutnya petugas menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabupaten Aceh Timur. 


Selanjutnya kasus 2,18 kg sabu dalam kapal di Kepulauan Riau. Berkat kerja sama yang solid antara BNN dengan Ditjen Bea dan Cukai, peredaran sabu seberat 2,18 kilogram yang disembunyikan di dalam kamar mesin bagian belakang kapal KM Bahtra Maju, berhasil diungkap di daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku. Sepanjang pengembangan masih dilakukan, kasus ini belum dipublikasikan dan barang buktinya belum dimusnahkan. Kini, pengembangan kasus ini dihentikan dan barang buktinya segera dimusnahkan.


Melalui penyitaan narkotika jenis sabu seberat 163,86 kilogram dari seluruh kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.  


Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama