KPK Bangun Program Desa Anti Korupsi di Yogyakarta

YOGYAKARTA, suarapembaharuan.com - Untuk memberantas oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi tentunya dengan berbagai dalih yang mereka lakukan untuk menyamakan persepsi kepada perangkat dan masyarakat desa.


Ist

Maka diperlukan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi dan perangkat desa berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana didampingi Direktur Pembinaan KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto, saat membuka meresmikan pembukaan Desa anti korupsi di Desa Panggungharjo,  Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul,  Yogyakarta, Kamis (02/12/2021).


"Maka, kami (KPK) Republik Indonesia membuat kegiatan atau program desa anti korupsi tentunya bertujuan yang pertama adalah perangkat dan masyarakat desa harus berperan aktif tentang pentingnya membangun nilai-nilai integritas anti korupsi dalam setiap sendi kehidupan mulai dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya dan masyarakat desa itu sendiri," katanya. 


Sehingga, kita harus melawan korupsi dan masyarakat desa sadar bahwa pemberantasan korupsi diperlukan peran serta dari seluruh elemen masyarakat perangkat dan masyarakat desa sadar bahwa desa adalah milik bersama dan untuk membangunnya perlu keterlibatan dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat desa serta bahu-membahu dan bersinergi untuk memberantas korupsi.


"Kemudian juga bertujuan untuk mewujudkan Desa anti korupsi maka bermula dari desa akan terwujud negara Indonesia yang bebas dari korupsi," ujarnya. 


Selanjutnya, apa itu anti korupsi tetapi lebih kepada bagaimana program-program pemerintah yang ada dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korups.


Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan atau disebut dengan budaya anti korupsi harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator sebagaimana yang ada di dalam buku panduan Desa anti korupsi yang meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi terhadap program Desa anti korupsi.


"Pada Tahun 2022, setiap provinsi terdapat satu Desa anti korupsi sebagai percontohan dan akan dilombakan serta akan mendapatkan penghargaan dari KPK pada saat peringatan accordia yaitu setiap tanggal 9 Desember. Diharapkan mulai 2023 sampai ke depan harapannya setiap kabupaten/kota akan mengikuti atau memunculkan desa-desa anti korupsi yang lainnya sehingga berharap tadi bahwa mungkin 5 sampai 10 tahun ke depan seluruh desa itu menjadi Desa yang anti korupsi," bebernya. 


Namun demikian tentunya program kegiatan yang kita rencanakan ini tidak akan terwujud jika semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama