Lindungi Tenaga Kerja Indonesia, BPJSK dan Pos Indonesia Fasilitasi Jaminan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Di tengah masa pandemi ini, pentingnya jaminan sosial tenaga kerja yang memang seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi. Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia telah diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. (Ist)

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK). Agar seluruh pekerja di Indonesia tetap merasa nyaman dan aman dalam bekerja.


Untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, PT. Pos Indonesia (persero) dan BPJSK menjalin kerjasama untuk memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal layanan Pos Indonesia baik itu pada kantor pos maupun aplikasi Pospay. Selain itu, ke depannya kantor pos juga dapat melayani pencairan klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Acara launching kerjasama Pos Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, beserta jajaran PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. 


"Tujuan dari kerjasama ini adalah memberikan kemudahan bagi calon peserta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran secara rutin. Karena Fitur layanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia baik pada Loket Kantor Pos dan Aplikasi Pospay adalah untuk pendaftaran bagi peserta baru dan fitur pembayaran iuran," kata Faizal Rochmad Djoemadi, dalam keterangannya Selasa (21/12/2021).


PT. Pos Indonesia memiliki jaringan sangat luas dan tersebar hingga pelosok-pelosok daerah. Kini, outlet PT Pos Indonesia mencapai 4.800 Kantorpos online dengan jumlah titik layanan (Point of Sales) mencapai 58.700 titik dalam bentuk Kantorpos, Agenpos, Mobile Postal Service, dan lain-lain. 


Pos Indonesia memiliki jaringan yang dedicated, sistem distribusi yang handal. Selain layanan kurir dan logistik, PT Pos Indonesia memiliki bisnis layanan keuangan berbasis digital yaitu PosPay dan bisnis layanan kurir berbasis digital yaitu PosAja, yang keduanya dapat di unduh melalui Play Store dan juga Apps Store.


"Bagi masyarakat pedesaan, Kantorpos merupakan hal yang tidak asing lagi bagi mereka, dan lokasi Kantorpos Sudah berada diseluruh kecamatan, sehingga para pekerja seperti petani, belayan, supir angkutan dapat dengan mudah untuk menjangkau dan mengakses Kantorpos," ungkapnya.


Begitu juga dengan masyarakat di perkotaan yang umumnya sudah terbiasa menggunakan smartphone. Diharapkan masyarakat pekerja di perkotaan dapat mengakses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Pospay.


Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermacam di antaranya :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) yakni manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja ata atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.


2. Jaminan Kematian (JKM) yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja.


3. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usian pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.


4. Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.


5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.


6. Kecelakaan Kerja yakni sesuatu yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama