Polrestabes Medan Bongkar Aksi Penyelundupan Sindikat Narkoba

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkoba dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Kamis (9/12/2021). 


Ist

Polisi menangkap empat  orang kurir dan mengamankan barang bukti belasan kilogram sabu - sabu yang disimpan dalam karung. 


Ke empat pelaku itu masing - masing SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).   


Barang bukti yang disita dari kurir sabu dan daun ganja kering itu, petugas mengamankan sabu 11, 4 kilogram sabu, uang Rp 1.500. 000, 16 kilogram ganja, uang Rp 1.000. 000 dan sabu berat 50 gram sabu. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam di Polrestabes Medan mengatakan,  awalnya yang ditangkap kedua orang kurir daun ganja kering, pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.  


"Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu, " ucap Kombes Riko Sunarko. 


Keberhasilan itu berkat informasi warga yang menyebutkan, adanya pengiriman barang haram seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru. 


Petugas kemudian menyetop dan menggeledah dalam bus. Petugas menemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram. Narkoba itu dibawa penumpang bus berinisial, AR.


Selanjutnya, petugas juga memburu kedua orang kurir sabu yang sudah diketahui ciri - cirinya, dan melakukan penangkapan pada 30 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. 


Ketika silakukan melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus sabu seberat 11, 473 kilogram. 


"Selanjutnya kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan, " tutur Kombes Riko Sunarko. 


Kata Kombes Riko, sehingga dari sabu sebanyak 11, 473 kilogram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 114.730 orang.   


Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SP)


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama