PT Gametraco Pastikan Lakukan Upaya Hukum Terkait Tower Telkom di Desa Muliorejo

MEDAN, suarapembaharuan.com - PT Gametraco akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tower telekomunikasi di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).


Y.A. Setiantoro

“Atas peristiwa ini, kita sudah melayangkan surat klarifikasi ke Satpol PP Deliserdang dan Ombudsmen RI Perwakilan Sumut. Selanjutnya kita akan mengambil langkah hukum agar semuanya terang-benderang,” ungkap Direktur Operasional PT. Gametraco, Y.A. Setiantoro kepada wartawan di Medan, Senin (13/12/2021).


Dalam surat yang ditandatanganinya langsung, Setiantoro menyatakan pihaknya sebagai badan usaha telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait dalam membangun tower di Desa Muliorejo tersebut. 


Namun kemudian, terkendala dalam perpanjangan izin lantaran ulah oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Mashudi, S.Sos., MAP, yang saat ini menjabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Departemen Agama Kabupaten Langkat.


Oknum tersebut, papar Setiantoro, melapor ke Ombudsmen RI Perwakilan Sumatera Utara sebagai pihak yang namanya dicatut dalam proses pengurusan IMB tower telekomunikasi milik Gametraco. Kemudian, dalam upaya konsiliasi yang difasilitasi Ombudsmen, oknum tersebut meminta agar PT. Gametraco membayar Rp450 juta sebagai ganti rugi.


“Ujuk-ujuk minta ganti rugi Rp450 juta. Itu untuk membayar tanah di sebelah tower. Katanya tanah itu punya dia. Tapi, setelah kita investigasi, ternyata tanah itu suratnya bukan atas nama dia. Bahkan, fisik tanah itu tidak dikuasainya,” terang pengusaha pelontos ini.


Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sambung Toro –demikian sapaan akrabnya—, pihaknya menyimpulkan Mashudi melakukan tindakan manipulatif dan berupaya memeras untuk memperkaya diri.


Tuduhan Mashudi bahwa namanya dicatut dalam proses mendapatkan izin warga atas pembangunan tower, menurut Setiantoro juga tidak berdasar. Sebab, pihaknya tidak pernah mengajukan izin warga sebagai syarat dalam memproses IMB tower.


“Tak ada syarat mendapatkan izin warga dalam pengurusan IMB tower. Jadi, kapan kita menggunakan nama Mashudi? Agar semua paham, yang disyaratkan dalam pengurusan IMB hanyalah sosialisasi kepada warga yang domisilinya masuk radius berdasarkan tinggi tower. Nah, dia itu tidak termasuk. Dia tidak tinggal di situ,” seru Toro.


Saat ini, pungkas Toro, berita acara konsiliasi yang didalamnya termuat pengajuan ganti rugi atas tanah senilai Rp450 juta digunakan Mashudi untuk terus menekan pihaknya. Demikian halnya Satpol PP Deliserdang, menggunakan berita acara tersebut sebagai dasar menerbitkan surat peringatan pertama bagi PT. Gametraco yang sekaligus berisikan perintah bongkar.


Menimbang kerugian berjalan akibat terkendalanya operasional tower di Desa Muliorejo itu, ditambah kerugian akibat rusaknya citra perusahaan, maka Toro menekankan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Langkah hukum dimaksud berupa pelaporan dugaan tindak pidana maupun dalam bentuk gugatan.


Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Sumatera Utara, Abiyadi Siregar yang ditemui terpisah mengakui pihaknya memang menangani pengaduann Mashudi. Penananganan dilakukan pihaknya hingga tahap konsiliasi.


“Karena tidak tercapai kata sepakat, di tingkat perwakilan Sumut persoalan ini kami tutup. Selanjutnya, kami melimpahkan ke Ombudsmen RI,” ungkap Abiyadi di kantornya, Senin (13/12/2021).


Lantas, apakah berita acara konsiliasi yang dibuat di atas lembaran berkop surat Ombudsmen RI Perwakilan Sumut dapat digunakan sebagai fakta hukum? Atau, dapatkah itu digunakan para pihak sebagai dasar bertindak?


Menjawab ini, Abiyadi justru menegaskan, bahwa laporan hasil pemeriksaan yang dipegang pun tidak bisa diajukan sebagai fakta hukum di persidangan.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama