Sarana Isoman Oleh Direktorat Tidak Melanggar Hukum, Koordinator Marak: Jangan Dikriminalisasi !!!

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Masyarakat Anti Korupsi (Marak) mendorong setiap direktorat dari seluruh kementerian untuk menyediakan tempat isolasi mandiri (Isoman) di tengah pandemi Covid-19. Penyediaan sarana gedung isoman tidak menyalahi aturan hukum.


Agus Yohanes

Seluruh direktorat patut mengikuti langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), menggunakan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isoman untuk pasien penderita Covid-19 di lingkungan Kemenkumham.


Koordinator Marak Agus Yohanes mengemukakan hal itu menjawab wartawan di Jakarta, Rabu (08/12/2021). Agus mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, yang bergerak cepat menggunakan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (Isoman).


"Meski mengeluarkan anggaran, penyediaan sarana isoman untuk pasien penderita Covid-19 di lingkungan direktorat dari setiap kementerian, merupakan terobosan baru dalam menghempang gelombang ketiga Covid-19. Ini tidak bisa dipidana. Untuk ke depannya, kita minta masalah ini jangan sampai dikriminalisasi," tegas Agus Yohanes.


Aktivis antikekerasan ini juga menyarankan setiap direktorat jika membangun gedung isoman supaya mengacu pada aturan yang berlaku. Sehingga, upaya antisipasi yang dilakukan tidak sampai membawa masalah untuk di kemudian hari. Seluruh direktorat seharusnya terlibat membantu pemerintah dalam mencegah gelombang ketiga Covid-19.


Apalagi, setelah liburan hari besar keagamaan dan memasuki awal tahun, wabah penularan virus corona selalu mengalami lonjakan. Ini belum lagi masuknya virus yang membahayakan, Omicron. Penyebaran virus ini juga harus dapat diwaspadai. Sehingga, jika kekhawatiran atas virus Omicron terjadi, maka tempat isoman milik setiap direktorat merupakan solusi paling tepat untuk mengatasinya.


"Belajar dari liburan panjang sebelumnya, tidak sedikit jumlah korban meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Termasuk keluarga dari setiap lingkungan kementerian. Ini terjadi karena penanganan yang kurang cepat. Jika jauh hari sebelumnya direktorat menyediakan sarana isoman, tentunya kasus kematian dapat dihindari. Sebelum terlambat, penyediaan tempat isoman ini sebaiknya dilakukan," katanya.


Menurut Agus Yohanes, penggunaan Gedung DJKI Tangerang oleh Kemenkumham ini sangat positif dalam membantu pemerintah dalam program kesehatan nasional, khususnya untuk mempercepat proses pemulihan kesehatan keluarga dari pegawai Kemenkumham bila terpapar Covid-19. Penyediaan gedung isoman ini bermanfaat demi keselamatan di tengah pandemi Covid-19.


"Penggunaan Gedung DJKI ini merupakan bagian dari terobosan terbaru. Kita menyarankan seluruh direktorat dari setiap kementerian juga mengikuti langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut. Dengan demikian, penanganan pandemi berjalan sangat baik. Penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman khusus keluarga dari Kemenkumham ini, dapat mencegah gelombang ketiga Covid-19," ujar Agus Yohanes.


Disebutkan, penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman pasien Covid-19, sudah mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2018 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi besar DJKI dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman merupakan contoh konkrit penyelamatan manusia, khususnya keluarga pegawai di Kemenkumham. Apalagi, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, juga menyediakan gedung isoman. Langkah nyata DJKI ini patut untuk didukung," ungkap Agus Yohanes.


Agus Yohanes memberikan dukungan penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, penyediaan shelter, terutama untuk keperluan karantina atau isolasi, sangat disarankan untuk dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan fasilitas umum. 


"Hal ini disebabkan karena berada di fasilitas mandiri bisa lebih terjamin penerapan protokol kesehatan yang ada, khususnya terkait Covid-19, yaitu menjaga jarak dengan yang lainnya dan penerapan pola hidup bersih dan sehat yang teratur. Dalam fasilitas shelter bersama/ kolektif/ umum, hal-hal ini menjadi sangat sulit untuk dilakukan. Ini lebih positif jika dibanding dengan penggunaan rumah tinggal pribadi atau rumah dinas sebagai temoat isoman," pungkas Agus Yohanes.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama