Tersangka Korupsi Randis, Mantan Bendahara DPRD Deli Serdang Tak Ditahan

DELI SERDANG, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tak menahan tiga tersangka korupsi kendaraan dinas (Randis) DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp6.027.978.000.


Ist

Kasi intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Syahron Hasibuan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada seluruh tersangka karena dinilai koperatif, dan tersangka sudah mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar.


"Pada proses penyidikannya seluruh tersangka bersikap koperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan terakhir mengembalikan seluruh kerugian negara," ungkap Syahron Hasibuan SH, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Rabu (15/12/2021).


Ketiga tersangka masing-masing Berinisial RTA selaku Mantan Bendahara Sekwan Dprd Deliserdang, IPH selaku PPTK perawatan kendaraan dinas, dan JL merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan.


"Ini kan masih tahap proses penyidikan, nanti ada lagi tahap  penuntutan dan tidak menutup kemungkinan ketiga tersangka untuk dilakukan penahanan oleh JPU kita," tegas Syahron.


Proses pengembalian Kerugian negara terjadi dua tahap, pertama pada bulan Mei lalu sebesar Rp633.327.619 yang sudah dikembalikan ke kas daerah. Dan hari ini ditambah sebesar Rp731.922.631.


Padahal, ketiganya telah dinyatakan maling uang rakyat dalam pemeliharaan kendaraan bermotor dinas DPRD dengan anggaran Rp6.027.978.000. 


Pada tahun 2018 sebanyak 23 unit dan 18 unit tahun 2019, dimana ada permainan dana untuk pergantian oli perbulannya, sukucadang dan pemeliharaan lainnya.


Kategori  : News

Reporter : Balo

Editor      : AAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama