Awal 2022, Kejari Nisel Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp3,5 Miliar

NISEL, suarapembaharuan.com - Kejaksan Negeri Nias Selatan (Nisel) merilis keberhasilan penyelamatan uang negara sebesar Rp3,5 miliar lebih. Uang itu diperoleh dari terpidana Johanes Lukman Lukito.


Ist

Uang itu diserahkan langsung oleh  istri terpidana ke pihak Kejaksaan Negeri Nisel, Jumat (07/01/2022) di Teluk Dalam. Dengan rincian pembayaran denda sebesar Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714. 


Dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan pada 06 September 2019 ke Kas Negara dengan sisa Uang Pengganti sebesar Rp3.390.698.714.


"Terpidana Johanes diganjar dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp17.925.000.000.  Sumber dana pembangunanya berasal dari  penyertaan modal PT Bumi Nisel Cerlang Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2015," katanya.


Terpidana telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 593 K/PID.SUS/2019 tanggal 21 Mei 2019," kata Kajari Nisel Mukharom SH MH didampingi Kasi pidsus Kajari Nisel Raffles Devit Napitupulu, Kasi Intel Putra Zebua dalam siaran pers tertulisnya.


Mukharom menyebut, dalam amar putusan, Johanes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Atas perbuatannya itu, Johanes diganjar pidana 4 tahun dan dikenai denda Rp200.000.000. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.


Johanes juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,8 miliar lebih. Dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp4,5 miliar.


"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.  


Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun,"sebut Mukharom. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama