Kapal Pengangkut TKI Tenggelam, Agen Perjalanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memeriksa 18 orang saksi terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kabupaten Batubara tujuan Malaysia.


Ist

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari 18 orang yang diperiksa, beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari agen perjalanan hingga mengamankan proses keberangkatan kapal. 


"Cara kerjanya menggunakan agen, lalu berkomunikasi dengan handphone dilakulan penjemputan dan ditempatkan di suatu penampungan kemudian ditentukan waktunya untuk dibawa ke kapal dan diberangkatkan," kata Tatan. 


Tatan mengatakan para pelaku menarik tarif sebesar Rp10 juta hingga Rp11 juta untuk setiap TKI yang dikirim ke Malaysia. Pengiriman TKI dilakukan melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara. 


Sementara itu, terkait dengan tenggelamnya kapal tersebut, Tatan mengatakan disebabkan pompa penyedot air mengalami kerusakan. Selain itu, kapal juga diduga over kapasitas. 


"Ada 2 kapal yang berangkat, yang pertama berisi 60 orang dan kedua yang tenggelam berisi 50 orang," ucapnya. 


Tatan mengatakan saat ini Polda Sumut sudah membuka layanan hotline untuk keluarga korban. Sejauh ini pihaknya sudah ada enam orang kerabat korban kapal tenggelam yang melapor. 


"Ada 6 orang yang sudah melapor itu dari Jawa Timur," kata Tatan. 


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama