JAKARTA, suarapembaharuan.com - Aktivis antikekerasan Agus Yohanes meminta aparat kepolisian menindak Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) atas aksi ricuh dengan merusak fasilitas negara di Markas Polda Jawa Barat, Jumat kemarin. Pemerintah juga diminta mengevaluasi LSM tersebut.
Agus Yohanes (ist) |
Agus Yohanes menegaskan, upaya massa GMBI dengan merobohkan pagar kantor polisi bahkan melempari petugas yang melakukan pengamanan saat demo tersebut, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Massa yang diduga bayaran itu bisa dijerat pidana dengan tuduhan pengrusakan fasilitas dan penyerangan terhadap aparat negara.
"Ini merupakan bagian dari aksi anarki yang sudah melukai proses demokrasi di negeri ini. Aksi itu sudah lari dari hakekat demokrasi. Negara tidak boleh takut, apalagi jika kalah oleh berbagai macam ancaman dan tekanan dari kelompok manapun. Ini harus dintindak tegas," tegas Agus Yohanes kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/1/2022).
Agus Yohanes yang merupakan rekan seperjuangan Munir pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan, organisasi maupun komunitas manapun ketika melakukan aksi demo, tidak dibenarkan merusak fasilitas negara, termasuk gedung milik pemerintah maupun institusi negara.
"Apalagi kita mendapatkan laporan dari pihak kepolisian yang mengamankan sejumlah senjata tajam, yakni golok, pisau hingga stik golf maupun lainnya. Barang bukti itu diduga sudah dipersiapkan sebelum melakukan aksi demo. Ini harus diusut hingga tuntas. Tujuan dari membawa senjata tajam ini perlu disampaikan ke publik," katanya.
Agus Yohanes juga mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) supaya mengecek keabsahan dari LSM GMBI tersebut. Pemerintah dapat mencabut izin komunitas itu jika terdaftar di dalam pemerintahan. Komunitas ini harus dibubarkan.
"Sama halnya ketika pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) maupun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kita meminta pemerintah juga harus melarang adanya organisasi maupun komunitas lain yang merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Fasilitas negara yang dirusak itu merupakan uang dari rakyat, dan bukan dari GMBI," pungkasnya.
Menurutnya, Polri harus mengambil tindakan tegas jika ada ormas yang melakukan anarkisme di daerah. Penindakan oleh aparat kepolisian positif untuk membawa efek jerah selain menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Seperti diketahuì, ratusan massa anarkis GMBI melakukan demo rusuh di depan Mapolda Jabar. Mereka melakukan aksi untuk menanyakan perkembangan kasus pengeroyokan anggota mereka yang terjadi di Interchange, Karawang November 2021 lalu, namun berakhir rusuh.
Peserta unjuk rasa dari GMBI yang berasal dari wilayah Jabar dan Jawa Tengah mendatangi kawasan Polda Jabar sejak pagi. Pada siang hari, suasana makin memanas hingga mereka memaksa masuk sekira pukul 14.00 WIB. Mereka merusak dan merobohkan pagar. Polisi yang berjaga pun dilempari batu.
Aparat kepolisian akhirnya membubarkan massa dan menangkap ratusan dari mereka yang terlibat dalam perusakan, pelemparan dan provokator. Suasana kericuhan pun terekam dan diunggah di beberapa akun media sosial. 725 anggota GMBI tersebut dikumpulkan di lapangan Mapolda Jabar.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar