MEDAN, suarapembaharuan.com - Ratusan pengunjung Aksara Park Jalan Aksara, Medan Tembung, dibubarkan personil Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (19/2/2022) pukul 21.30 WIB.
Ist |
Sejak dibuka beberapa waktu lalu, tempat hiburan Aksara Park ini mengundang kerumunan, hingga ratusan orang berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Lokasi keramaian Aksara Park ini dikhawatirkan menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19.
Akasara Park dikabarkan memiliki ijin dari Pemkab Deli Serdang dengan jadwal mulai dari pukul 17:00 - 21:00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Waka Polsek dan Panit 2 beserta personil tampak membubar ratusan pengunjung yang berkerumun di Aksara Park.
Kapolsek Percut Sei Tuan mengatakan, pihaknya hanya membubarkan kerumunan di tempat ini untuk mencegah penyebaran virus Covid19 dan varian baru Onicrom.
"Untuk mengenai ijin Aksara Park, kami tidak pernah memberikan ijin karena itu tugas dan wewenang Pemkab Deli Serdang yang memberikannya" kata Agus.(Surya)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar