Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Anggota Sindikat Narkoba

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang tersangka jaringan narkoba dari Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).


Ist

Dalam peristiwa itu, pihak keluarga tersangka berusaha menggagalkan penangkapan ketiga tersangkanya, Sabtu, 19 February 2022. Selain menyita narkiba, petugas juga mengamankan uang tunai Rp7.055.000 hasil penjualan narkotika. 


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan, petugas melakukan undercover buy saat menangkap tersangka RSN (38).


RSN ditangkap dari rumahnya di Desa Janji dengan barang bukti sabu seberat 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik.


Penangkapan itu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio,STrK dan personel di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka ARN (25) warga Desa Janji dengan barang bukti uang tunai Rp 20.000 dan satu unit handphone. 


Dari penangkapan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke tersangka R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target yang merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 4,8 tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman.


"Dari tersangka ini disita barang bukti  narkotika sabu seberat 1,43 gram dan uang tunai Rp7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu," kata Kasat Narkoba. 


Dikatakan Kasat Narkoba, saat tersangka akan dibawa ke mobil, pihak keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga, sehingga personilel Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu.


"Kami mengimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan," pungkas Kasat Narkoba.  (Dedi)


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama