MEDAN, suarapembaharuan.com – Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK menggelar operasi “Grebek Kampung Narkoba” di Jl. Pancasila, Gang Melati II, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, Minggu (06/02/2022).
Ist |
Dalam operasi penggerebekan ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja. Kelima orang yg diduga pengedar tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut.
Masing-masing dari mereka, SD (24) warga Jl. Balai Desa, Gg. Langgar No.4, Kec. Percut Seituan, ZR (37) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pancasila no. 154, Desa Bandar Klippa, RD (36) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pendidikan no. 117, Desa Bandar Klippa, DA (22) warga Jl. Pancasila.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas yg sedang melaksanakan tugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar