MEDAN, suarapembaharuan.com - Tim khusus Polsek Medan Barat, berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan serta berhasil menangkap sejumlah tersangkanya.
Ist |
Pengungkapan dan penangkapan sejumlah tersangka kejahatan dilakukan Polsek Medan Barat, dalam waktu 10 hari mulai tanggal 5 Februari sampai dengan 16 Februari 2022
"Tim khusus Polsek Medan Barat tersebut mampu mengungkap enam kasus pencurian yang dua di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan dua kasus narkoba," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Jumat (18/2/2022).
Dikatakan Kapolsek, hal ini dilakukan Polsek Medan Barat karena banyaknya laporan masyarakat pada hotline milik Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman terkait maraknya kejadian pencurian pada lingkungan tempat tinggal masyarakat, curanmor, dan peredaran narkoba.
Oleh karena itu, Kapolsek Medan Barat membentuk tim khusus gabungan dari unit-unit operasional Polsek Medan Barat untuk melakukan pengungkapan kasus terkait laporan dari massyarakat tersebut.
Tim khusus yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman ini terbentuk terdiri dari unit Humas, unit Samapta, unit Binmas dan Bhabinkamtibmas, unit Intelkam dan unit Reskrim. Dan pembagian tugaspun dilakukan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif.
Adapun rincian ungkap kasus adalah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Dimana yang menjadi korban adalah Tetty Harianti lubis SE dan Rismasari.
Sedangkan pelakunya adalah Muklis Nasution (42) warga Jalan Karsa Gang Pusara No. 2 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan Mael (20) warga Jalan Karya Gang Salak, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa kunci ring, obeng, dan tang sebagai alat yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan pencurian," jelas Kapolsek.
Kemudian, kasus tindak pidana curat bongkar rumah yang menjadi korban adalah Cristina W Tarigan (61) warga Karsa No 5 Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat Komplek Kowilwan.
Sedangkan pelaku adalah Alamsyah Putra alias Botse (30) warga Jalan Karya Setuju Gqng Mesjid, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
"Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor honda supra warna hitam, obeng, dan baju kaos warna hijau merek Nike," urai Kapolsek.
Selanjutnya, pengungkapan kasus tindak pidana Curat bongkar rumah milik korban HM Nurdin Siregar (69) warga Jalan Pahlawan, Gang Melati No.11 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku adalah Sahri Handani Nasution alias Bibi (36) warga Jalan Batangkuis Bintang Meriah Kelurahan Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, dan Alamsyah Putra alias Botse (30) warga Jalan Karya Setuju Gang Mesjid No.2A Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Barang bukti yang diamankan berupa satu baju warna hitam dan baju kemeja.
Lalu, kasus tindak pidana pencurian di rumah korban Feri Sonata Muchti (49) warga Jalan Penas II No.19 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku adalah Feri Harahap (39) warga Jalan H Adam Malik Gang Peringatan 198 Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa rekaman CCTV, baju dan celana milik Feri, serta topi milik Feri," ujar Kapolsek Medan Barat.
Kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dimana yang menjadi korban adalah Siti Hajar (39) warga Jalan Karsa Gang Bilal/Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dan pelakunya adalah Dodi Zulfikar Lubis (36) warga Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Selanjutnya, kasus narkotika dengan tersangka inisial IP dengan barang bukti tujuh klip plastik warna bening berisikan sabu-sabu dgn berat bersih 1,33 gram, 3 plastik klip kosong, satu pipet plastik ujung runcing, dan uang senilai Rp150.000, serta pelaku AI dengan barang bukti lima klip plastik warna bening berisikan sabu-sabu seberat 1,38 gram, timbangan elektrik, 100 plastik bening kosong, uang sebesar Rp100.000.
"Polsekta Medan Barat akan terus melakukan tindakan kepolisian dalam rangka menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Medan Barat," terang Kapolsek Medan Barat.
Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat mampu dan mau meningkatkan pengamanan diri, rumah dan lingkungan masing-masing dari gangguan Kamtibmas dan bergotong-royong bersama-sama untuk melakukan siskamling untuk mencegah terjadinya kejahatan.
"Saya juga mengimbau jika ada masyarakat yang mengetahui terjadinya gangguan keamanan dan kriminalitas serta jika membutuhkan layanan kepolisian di wilayah Medan Barat, agar dapat menghubungi hotline Kapolsek Medan Barat," pungkas Kompol Ruzi Gusman. (Dedi)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar