Wagub Musa Rajekshah Minta Pemerintah Pusat Bahas Pembagian Hasil Kelapa Sawit

MEDAN, suarapembaharuan.com - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyambut kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mendukung atas gelaran Sosialiasi Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha dan OPD lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Hotel Adimulia Medan.


Ist

Sosialisasi UU HPP ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak dan dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi 11 Gus Irawan Pasaribu secara daring dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

 

Penerimaan pajak, kata Ijeck digunakan untuk proyek pembangunan di Indonesia. Maka, guna terselenggaranya pembangunan nasional yang baik, maka dibutuhkan partisipasi dari warga negara dengan patuh dalam membayar pajak. 

 

"Kami mendukung adanya sosialisasi Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini. Pastinya kita semua menginginkan semakin meningkatnya perolehan pajak karena pembangunan tanpa adanya anggaran tidak akan terjadi. Sosialisasi ini dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Utara khususnya dan nasional umumnya," ujar Ijeck, baru - baru ini.

 

Nuansa ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Sumut juga sudah mulai membaik. "Dengan membaiknya ekonomi ini, semoga membaik juga penerimaan pajak sehingga pembangunan juga semakin merata di seluruh daerah,"  ujarnya. 

 

Dalam kesempatan itu, Ijeck menyampaikan kalau Sumut menjadi salah satu wilayah perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Ia berharap ke depan ada pembahasan terkait bagi hasil untuk industri kelapa sawit. 

 

"Mohon kepada Ibu Menteri Keuangan kiranya nanti sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil kelapa sawit kepada wilayah penghasil kelapa sawit. Kami berharap karena penerimaan bagi hasil tersebut untuk mendorong pembangunan khususnya jalan sebagi urat nadi perekonomian di Sumut. Beban jalan Provinsi Sumut ada 3.000 km lebih, dan sebagian besar jalan ini dilalui oleh truk pengangkut hasil perkebunan khususnya kelapa sawit," harap Ijeck. 

 

Sementara itu, Menteri Sri Mulyani Indrawati menyampaikan UU HPP ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

 

"Instrumen APBN Itu peranannya penting sehingga dapat digunakan untuk belanja negara. Misalnya belanja negara bisa langsung oleh lembaga kementerian seperti Menteri PUPR yang membangun jalan, atau melalui daerah Pak Wagub tadi sampaikan kapan bisa kita dapatkan bagi hasil dari sawit, sebagian adalah ditransfer dari pusat ke daerah untuk pemerintah daerah membelanjakannya. Ada juga kita membelanjakannya yakni Investa ke BUMN. Itulah yang merupakan anggaran belanja negara," ujarnya.

 

APBN, tambahnya sebagai tools yang harus dijaga terus kesehatannya. "Selama pandemi ini APBN bekerja terlalu keras. Penerimaan jatuh, penghasilan masyarakat menurun tapi belanja atau pengeluaran negara meningkat untuk pendidikan, untuk sosial akibat pandemi namun tetap terus berusaha meningkatkan infrastruktur sebagai upaya agar perekonomian bisa berkembang," ujarnya.

 

Pendapatan negara, lanjutnya penopang terbesarnya adalah pajak, bea cukai dan PNBP. "Perpajakan tidak melulu untuk mengumpulkan pendapatan. Pajak menjadi instrumen yang penting bagi negara dipakai pada saat susah maupun pada saat senang," ujarnya. 

 

Dalam situasi tertekan, defisit bisa ditingkatkan tapi tidak boleh dilakukan terus menerus karena bisa menangani krisis ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya kembali menyehatkan APBN secara terukur dengan melakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Di Indonesia, pemakaian dana APBN terlihat pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "APBN begitu sangat fleksibel dan responsif dan hadir memberikan bantuan sosial, bantuan kepada UMKM dan dukungan counter cyclical untuk mengurangi dampak negatif dari Covid-19," ujarnya.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama