Crazy Rich Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Crazy rich asal Medan, yang merupakan afiliator binary option Binomo, dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya sangat berat, sekitar 20 tahun penjara. 


Indra Kenz (ist)

Pemilik nama asli Indra Kesuma , yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 tersebut, sudah merasakan udara dingin di dalam penjara Bareskrim Polri. Kasusnya semakin panas karena dia menggunakan orang lain untuk menyembunyikan uangnya dari rekening. 


Indra Kenz bakal 'berkarat' berada di balik terali besi karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama