Kasus Kerangkeng Langkat, Polda Sumut Tetapkan Dewa 'Angin' Sebagai Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerangkeng maut, ternyata Dewa Paranginangin (DP), yang merupakan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).


Ist

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, DP sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polda Sumut. Orang bersangkutan diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerengkeng.


“Dari hasil pemeriksaan terhadap DP anak Bupati Langkat nonaktif terbukti melakukan penganiayaan terhadap SG penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).


Disebutkan, keterlibatan DP terumgkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Para saksi menyatakan anak Bupati Langkat nonaktif itu menyiksa penghuni saat berada di dalam kerangkeng.


Tatan menyebutkan, kerangkeng itu awalnya digunakan untuk melakukan pembinaan salah satu organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Langkat. 


Seiring berjalannya waktu, kerangkeng itu berubah menjadi lokasi pembinaan pengguna narkoba. 


“Kemudian tahun 2015 tempat itu dipindahkan berjarak lebih kurang 200 meter dari lokasi awal,” sebutnya.


Tatan menjelaskan, pada tahun 2015 terjadilah pemanfaatan terhadap warga yang berada dalam kerangkeng. 


“Dipekerjakan di salah satu pabrik kelapa sawit. Lalu dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan,” jelasnya.


Tatan menambahkan, dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng itu penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka yang terlibat kasus kerangkeng itu.


Ke delapan orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Namun terhadap ke delapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan dan cuma wajib lapor.

 

“Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan,” tandasnya. 


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama