Korupsi Anggaran Covid-19, Sekda Kabupaten Samosir Akhirnya Ditahan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan Sekda SamosirJabiat Sagala dan tiga orang lainnya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan belanja tidak terduga dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Penahanan dilakukan, Kamis (17/3/2022). 


Ist

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.


“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Yos Tarigan.


Keempatnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta Medan.


Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.


Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.


Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” jelasnya.


Dalam perkara tindak pidana korupsi pada belanja tak terduga penaggulangan bencana nonalam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425.


Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama