Polda Sumut Periksa Istri Bupati Langkat Nonaktif dan Ketua DPRD

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memeriksa Teorita br Surbakti, yang merupakam istri Bupati Langkat nonaktif,.Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Selasa (29/3). Pemeriksaan ini terkait kasus kerangkeng di Langkat.


Kombes Pol Hadi Wahyudi (ist)

Selain Teorita br Surbakti, penyidik juga memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Br Perangin-angin, yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Perangin-angin.


Mereka diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya dalam kasus terus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.


Ketua DPRD Langkat Sribana Br Perangin-angin, yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Pergin-angin memasuki gedung Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan.(jostam)


Pemeriksaan terhadap Teorita br Surbakti berlangsung di Gedung Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut turut didampingi tim kuasa hukum.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Teorita br Surbakti sebagai saksi dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana.


“Yang bersangkutan (Teorita) hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kerangkeng. Sejauh ini pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.


Untuk Teorita br Surbakti, sebut Hadi, pemeriksaan sebagai saksi baru pertama sementara Sribana Br Perangin-angin merupakan pemeriksaan kedua dan status mereka masih sebagai saksi.


Hadi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada peluang  penambahanan tersangka dalam kasus itu sebab penyidik masih terus mengembangkan.


Terhadap Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, ujar Hadi, akan diperiksa pekan ini.


“Penyidik akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk pemeriksaan TRP dan direncanakan pekan ini yang bersangkutan akan diperiksa,” ujar Hadi.


Juru bicara Poldasu itu kembali menegaskan, peluang ke 8 tersangka untuk dilakukan penahanan masih ada.


Namun, untuk saat ini penyidik tidak mau gegabah karena kasus itu masih terus dilakukan penyidikan.


“Penyidikan masih berlangsung, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Doakan dan percayakan kasus itu kepada penyidik,” ujarnya.


Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengaku hingga saat ini penyidik tidak pernah mengalami interpensi dari siapapun dan penyidik sendiri tidak punya kepentingan terhadap kasus itu.


“Penyidik hanya ingin kasus penghilangan nyawa, TPPO tuntas dengan segera,” tegasnya.


Sebelumnya, penyidik Dit Reskrim Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.


Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama