Syarat Sudah Dilengkapi, Kelompok Tani Deliserdang Minta Keberpihakan Edy Rahmayadi

BATANGKUIS, suarapembaharuan.com - Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatera (CTS) meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memberikan perhatian atas pelepasan lahan Eks HGU PTPN II di Kabupaten Deliserdang.


Ist

Ketua Kelompok Tani CTS, Muhammad Amin mengatakan, kelompok tani menginginkan Edy Rahmayadi supaya memasukkan daftar inventarisasi penglepasan lahan Eks HGU PTPN II di Kabupaten Deliserdang.


"Permohonan ini sudah keempat kalinya dilayangkan para penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatera (CTS). Segala persyaratan untuk menjadi daftar penerima lahan sudah diserahkan," ujar Muhammad Amin, Senin (28/3/2022).


Amin mengungkapkan, para penggarap sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai tata terbit proses penglepasan lahan sehingga memberi keadilan. Mereka juga mengaku sudah melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai upaya pemenuhan persyaratan.


“Itu kami tunjukkan untuk membuktikan bahwa masyarakat penggarap sudah patuh pada hukum. Semoga ini menjadi penilaian positif bagi Gubsu selaku orang tua kami di Sumatera Utara,” ungkapnya.


Dalam surat permohonan keempat bernomor 01/CTS/III/2022 tersebut, terdapat sejumlah nama yang diusulkan masuk dalam daftar tambahan penerima lahan.


Di antaranya atas nama Iskandar H P Sitorus untuk lahan yang berada di Desa Dalu 10 A dan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.


Kemudian atas nama Bayu Alfin Syahputra dan Rahmat Lubis yang masing-masing lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.


Lalu atas nama Syamsidar, Sa’diah, Muhammad Amin, Siti Maryam Nasution, Ali Amsa Siregar, Sondang Simatupang, Ratna Evi Dayanti, Raimala, Suwarni, Asli, Adam Malik Lingga, Saiful Amri, Ramaidin.


Selain itu, Rinda Bester Halomoan Lubis, Ermi/Reguna Sitepu, Ansori Junaid dan Edwardyah yang keseluruhannya di Pasar III, Dusun VI Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.


“Kiranya surat ini berkenan bagi Bapak Gubernur Sumut untuk menyertakannya dalam segala sesuatu proses administrasi hukum tata negara terkait pelepasan tanah negara,” pungkas Amin.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama