Warga Madina Keracunan Gas PT SMGP, Edy Rahmayadi: Izin Dikeluarkan Pusat

MEDAN, suarapembaharuan.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali menegaskan, izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), perusahaan yang beroperasi di Mandailing Natal (Madina), sebagai penyebab utama masyarakat keracunan gas, merupakan kebijakan nasional.


Edy Rahmayadi (Ist)

"Untuk masalah izin SMGP merupakan kebijakam nasional. Kami dari Pemprov Sumut hanya bersifat memberikan rekomendasi. Kejadian keracunan yang menimpa warga kita di sana sudah dua kali terjadi," ujar Edy Rahmayadi.


Mantan Pangkostrad ini mengungkapkan, pihaknya telah menyurati PT SMGP di Kabupaten Madina terkait adanya warga yang keracunan gas akibat kebocoran pipa tersebut. Pipa milik perusahaan itu berada di wilayah perkampungan.


“Kejadian ini kan sudah dua kali. Dari awal memang saya tidak merekomendasikan, karena itu sudah ada satu pipa yang melewati kampung, desa, kediaman warga,” kata Edy.


Edy juga mengingatkan, PT SMGP agar kejadian kebocoran pipa gas tidak terjadi lagi. Ia juga menyarankan agar letak pipa gas itu dipindahkan dari wilayah perkampungan warga.


“Ini akan kita ulangi lagi, dan nanti kalau tidak ditanggapi, kita harus lakukan sesuatu. Untuk itu tidak terulang, dia (pipa) harus pindah,” ujarnya.


Seperti diketahui, sedikitnya 56 warga termasuk balita diduga menjadi korban keracunan gas H2S PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). 


Seluruh korban keracunan saat ini sudah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, dan juga RS Permata Madina.


Insiden ini terjadi saat PT SMGP sedang melakukan kegiatan Well Test di Well Pad AAE di Desa Siabanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama