Anak di Bawah Usia 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes PCR

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pemerintah mengizinkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk mekakukan mudik lebaran 2022 tanpa harus tes PCR dan Antigen.


Ilustrasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.


''Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,'' ucap Budi.


Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.


Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.


Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama