Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Aktivis 98: Periksa CEO Perusahaan Perkebunan Sawit

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. 


Foto : Sahat Simatupang dkk (Dok PP 98)

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dari pihak swasta, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT, ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung diapresiasi Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. Namun, ujar Sahat, Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti pada ke empat tersangka tersebut. 


Pihaknya, kata Sahat mendesak sekaligus memberi dukungan moril kepada Jaksa Agung agar berani memeriksa para CEO perusahaan sawit yang melakukan permufakatan dengan Kementerian Perdagangan dalam penerbitan izin pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO.


"Karena izin pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng dalam negeri sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, tentu saja kesalahan tersebut tidak adil ditimpakan hanya kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Tumanggor. Kejaksaan Agung mestinya memeriksa 10 orang di jajaran eksekutif Wilmar Internasional," kata Sahat Simatupang, Rabu (20/04/2022).


Karena pelanggaran kewajiban mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri atau kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen dari total ekspor, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, ujar Sahat, tentu bukan kesalahan perorangan.


"Itu kesalahan dan tanggung jawab koorporasi. Penanggung jawab koorporasi adalah CEO, bukan komisaris apalagi selevel manejer. Jaksa Agung tak perlu gentar memanggil jajaran eksekutif Wilmar Internasional, Permata Hijau Grup dan Musim Mas," ujar Sahat.


Kecuali, sambung Sahat, ada suap yang dilakukan ketiga orang swasta tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan izin ekspor. "Kalau itu tentu bukan kesalahan koorporasi, bukan tanggung jawab CEO," kata Sahat.


Namun, Sahat melanjutkan, jika perbuatan melawan hukumnya ditemukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor ditambah lagi tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor, tentu tanggung jawabnya ada pada CEO.


"Karena itu Jaksa Agung tak perlu gentar memanggil jajaran eksekutif Wilmar Internasional, Permata Hijau Grup dan Musim Mas karena perkara ini berdampak pada keresahan masyarakat luas bahkan unjuk rasa dimana - mana akibat kelangkaan minyak goreng. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang kepada publik," ujar Sahat.


Sebelumnya Perhimpunan Pergerakan 98 mengkritik Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah kepada kepada 20, 5 juta keluarga dampak kenaikan harga minyak goreng. 


Organisasi mantan aktivis 98 itu menilai BLT minyak goreng tidak menyelesaikan masalah dan hanya menguntungkan perusahaan perkebunan sawit besar karena meraup keuntungan ganda dari kenaikan harga minyak goreng dalam negeri dan program Biodiesel atau Solar B20 dan B30 yang mengorbankan bahan baku minyak goreng dalam negeri.


Sahat mengatakan, kebijakan dua harga CPO menyebabkan turbulensi. Akibatnya, CPO tersedot untuk ekspor dan Biodiesel yang tidak dikenakan pajak. Hal itu, katanya mengorbankan pemenuhan minyak goreng dalam negeri.


"Inilah akibatnya jika bahan pangan dalam hal ini minyak sawit dikorbankan menjadi produk minyak energi atau Biodiesel dengan dalih menghemat impor solar atau diesel. Kita setuju impor solar harus dikurangi namun jangan mengorbankan pemenuhan hak pangan murah untuk rakyat," kata Sahat. 


Padahal selama ini, ujar jurnalis Tempo ini, perusahaan kelapa sawit besar, termasuk PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek Biodiesel pemerintah dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).


Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp 39,52 triliun, PT Musim Mas Grup menerima Rp 18,67 triliun, dan Permata Hijau Grup menerima Rp 8,2 triliun. Dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar kelapa sawit untuk subsidi program Biodiesel.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama