Bentrokan di Puncak Siosar, Polisi Tetapkan 17 Orang Sebagai Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mengamankan 17 pelaku bentrokan berdarah yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo.


Ist

Dari 17 tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan 16 orang diantaranya dari PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik) sedangkan 1 orang dari masyarakat setempat.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Bupati Tanah Karo  Cory S Sebayang, mengatakan bentrokan  terjadi antara PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar, pada 17 Mei 2022 lalu.


“Penyebab bentrokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat se tempat,” katanya saat press di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (23/5/2022) malam.


Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan ketika PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat datang masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dua orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat se tempat.


“Bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluar 8,95 hektar dan diluar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan,” ungkapnya dalam peristiwa bentrokan itu sebanyak 17 orang telah diamanankan.


“Dalam peristiwa bentrok itu juga terdapat kerugian materil adanya kedai dan 12 sepeda motor yang dirusak,” ucap mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.


Nicolas mengakui ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK ke Polres Tanah Karo antara lain kasus pengrusakan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK yang kita terima dan kita masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.


Dia menambahkan, Polres tanah Karo dan Polda Sumut tidak ada diskriminasi. Semua laporan pengaduan akan kita tindak lanjuti baik dari pihak PT BUK maupun dari masyarakat.“Intinya, kita menginginkan tidak ada pertikaian dilokasi,” imbuhnya.


Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan kedepan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo bersama Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.


“Untuk proses penindakannya objek itu bersatutus Quo karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai,” pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : YZS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama