Jokowi Mulai Ditekan Pengusaha Sawit, Aktivis 98 Dukung Perpanjangan Larangan Ekspor CPO

JAKARTA, suarapembaharuan.com -  Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mendukung perpanjangan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diberlakukan pemerintah mulai 28 April 2022. Hal itu dikatakannya menanggapi rencana aksi unjuk rasa petani sawit Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menuntut pencabutan larangan ekspor CPO.


Sahat Simatupang (Ist).

Sahat mengatakan, larangan ekspor CPO harus diberlakukan paling tidak enam bulan sejak larangan diberlakukan. Alasannya, ujar Sahat, agar pemerintah benar - benar mempersiapkan regulasi hulu hingga hilir perkebunan sawit. Selain itu larangan eksor CPO akan menjadi alat tawar menawar Indonesia dengan negara - negara maju pada forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara G20 di Bali pada November mendatang.


 "Apalagi saat ini sawit tidak hanya untuk bahan pangan atau minyak goreng saja melainkan untuk biodiesel. Untuk itu pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan regulasi hulu hingga hilir industri sawit termasuk ketergantungan dunia dari sawit Indonesia dan itu bisa jadi bargaining position Indonesia kepada negara maju peserta G20," kata Sahat Simatupang, Senin 16 Mei 2022.


Regulasi atau peraturan hulu hingga hilir sawit yang diharapkan aktivis 98, ujar Sahat, setidaknya mencakup tiga hal penting yakni keberpihakan kepada petani sawit skala kecil, jaminan harga dan persedian minyak goreng dalam negeri murah dan mudah dibeli serta jaminan program biodisel B20 atau B30 tidak akan merugikan hak warga negara mendapat minyak goreng murah serta tidak membuat APBN bocor.


Selain ketiga hal tersebut, Sahat mendorong pemerintah membuka kesempatan kepada BUMN perkebunan agar bisa bersaing dengan perkebunan swasta yang menguasai perkebunan sawit dunia hingga industri minyak goreng. Ia membandingkan PT Perkebunan Negara (PTPN) dengan swasta.


"Minyak goreng produksi PT Industri Nabati Lestari atau INL milik anak perusahaan PTPN misalnya kalah bersaing dengan minyak goreng swasta bukan karena kualitas jelek. Tapi karena regulasi minyak goreng INL yang berbelit - belit dibandingkan dengan produksi minyak goreng swasta yang mendapat privilege," kata Sahat.


Desakan pencabutan larangan ekspor CPO, ditengarai Sahat datang dari kelompok pegusaha sawit besar yang mulai merasakan dampak pelarangan untuk semua produk CPO, Red Palm Oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil.


"Jangan petani kecil dijadikan alat untuk menekan pemerintah. Kami mendukung Presiden Joko Widodo melarang ekspor CPO. Negara tak boleh tunduk pada pengusaha sawit yang mempermainkan harga Tandan Buah Segar atau TBS dan harga minyak goreng yang seharusnya murah terpaksa dibeli mahal," ujar Sahat.


Alasan pengusaha mendesak pencabutan larangan ekspor CPO karena harga TBS anjlok hingga 58,87 persen, ujar Sahat, merupakan alasan yang dicari - cari. Sebab, katanya, harga TBS pernah jatuh hingga 60 persen sebelum larangan ekspor CPO.


"Itu artinya harga TBS dipermainkan oleh pemilik pabrik kelapa sawit, bukan karena aturan pelarangan ekspor CPO. Presiden Jokowi tak boleh gentar dengan ancaman pengusaha sawit kakap itu," pungkas Sahat.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama