Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya 12 Orang Penambang Emas di Madina

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus tewasnya 12 orang emak - emak penambang emas akibat tertimbun longsor di di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, Kamis (28/4/2022) lalu.


Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Ist)

Kepala Bidanb Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan itu berinisial JP yang merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan tambang emas ilegal, dan HP seorang pengepul hasil tambang.


"Penetapan tersangka setelah penyidik mengambil keterangan pemilik lahan, kepala desa, dinas terkait. Berdasarkan keterangan para saksi itu penyidik menyimpulkan bahwa tambang emas itu ilegal," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/5/2022).


Hadi menyampaikan, JP pemilik lahan dijerat dengan UU Cipta kerja jo pasal 158 UU RI no. 3 Th 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 Thn 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 359 KUHPidana.


Sedangkan terhadap tersangka HP penampung atau pembeli emas, dijerat pasal 161 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang minerba Pasal 161 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.


Seperti diketahui, sebanyak 12 orang tewas tertimbun tanah saat mencari butiran emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Kamis (28/4/2022) sore kemarin.


Ke-12 orang tersebut, di antaranya sembilan orang warga Desa Bandar Limabung dan tiga orang warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.


Para korban yang semuanya perempuan tertimbun saat berada di dalam lobang bekas dompeng yang kedalamannya diperkirakan mencapai dua meter.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama