Polres Samosir Gelar Sosialisasi Wabah PMK di Mogang

SAMOSIR, suarapembaharuan.com - Dalam rangka mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pencegahan pencurian ternak, dan kecelakaan lalu lintas akibat ternak, Polres Samosir menggelar sosialisasi melalui tatap muka bersama Camat, Kades, Kepling, Kadus, Peternak/Pemilik Ternak, wilayah Kecamatan Palipi dan  Kecamatan Sitiotio yang digelar di Aula HKBP Mogang, Samosir, Kamis kemarin.


Ist

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni Dr. Tumiur Gultom, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian, Jhon P. Simbolon, Dinas Perhubungan, dan Ronalven Silalahi, Satpol PP.


Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam arahannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri terkait antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 


"Meskipun dari cek lapangan Dinas Ketapang dan Pertanian, bahwa temuan kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak belum ada di Kabupaten Samosir, namun Polres Samosir bersama instansi terkait, tetap mengambil langkah  langkah pencegahan sedini mungkin," kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).


AKBP Josua Tampubolon menyampaikan, bahwa Polres Samosir dan instansi terkait juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik ternak, untuk mendatakan ternak terkait penyakit mulut dan kaki, kepada instansi terkait untuk diambil langkah  langkah pencegahan.


Lebih lanjut, AKBP Josua Tampubolon menyampaikan, terkait laka lantas akibat hewan ternak, bahwa beberapa bulan terkahir ini, sedikitnya ada 4 kejadian laka lantas yang diakibatkan oleh hewan ternak. 


Terkait hewan ternak telah disampaikan Kasatpol PP, yang diatur dan telah dituangkan pada Perda Nomor 26 tahun 2006 yang menjelaskan, bahwa pemilik ternak, wajib untuk mengkandangkan dan mengawasi ternak ternaknya. 


"Yang berarti apabila dilanggar akan ada sanksinya," tegas Kapolres. 


Oleh karena itu, Kapolres Samosir meminta kepada para Kepala Desa agar menyosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik ternak di wilayahnya agar memedomani Perda dimaksud, karena kedepan akan dilakukan penertiban hewan ternak oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.


Terkait pencurian ternak, Kapolres menjelaskan, selama kurun waktu 3 bulan terakhir ada sebanyak 6 laporan kepolisian kasus pencurian ternak dengan rata-rata dugaan kejadian antara pukul 23.00 Wib - pukul 07.00. 


Dalam kesempatan ini, Kapolres meminta agar Kepala Desa mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). 


"Ada baiknya para pemilik ternak memberi tanda yang spesifik bagi ternaknya, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa lebih cepat diidentifikasi," tandasnya.


"Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada Kepala Desa dan jajarannya, agar jika ada potensi gangguan yang mengancam Kamtibmas, mohon segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," tegas Kapolres mengakhiri arahannya.


Sementara itu, Kadis Ketapang dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom dalam paparannya menyampaikan, bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa, dan kijang. 


Menurut Tumiur Gultom, bahwa tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut adalah demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. 


"Bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing," kata Kadis Ketapang dan Pertanian.


Namun kata dia, sampai saat ini belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Samosir.


Untuk mengantisipasi adanya wabah PMK masuk ke Samosir, dirinya mengajak seluruh stakeholder Samosir untuk melakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point, sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Kabupaten Samosir, dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.


Upaya pencegahan ini kata Tumiur Gultom, perlu dilakukan, karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.


Dalam upaya antisipasi penyakit ini, Tumiur Gultom menyampaikan, bahwa Dinas Ketapang dan Pertanian sudah membekali para penyuluh, untuk menyosialisasikan, apa dan seperti apa pencegahan terhadap sasaran ternak masyarakat. 


"Dinas Ketapang dan Pertanian juga melakukan kunjungan ke berbagai pebisnis hewan ternak yang datang dari luar Kabupaten Samosir, melakukan sosialisasi ke pedagang ternak," kata Kadis Tumiur Gultom.


Tumiur Gultom mengatakan, bersama dengan dinas terkait dan kepolisian juga sudah melakukan koordinasi, untuk pencegahan awal, sebelum penyakit kuku dan mulut masuk ke Samosir.


Kadis Ketapang dan Pertanian menegaskan kepada seluruh peternak, bila ingin melintaskan ternaknya harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang boleh didapat dari Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, yang dikeluarkan dokter hewan secara gratis.


Selanjutnya, Kapolres Samosir bersama dengan Narasumber lainnya bergerak menuju Kantor Camat Nainggolan untuk melakukan kegiatan yang sama dengan Stakeholder dan Peternak dari Kecamatan Nainggolan dan Onan Runggu. (ES)


Kategori : News

Editor     : EBS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama