APINDO Minta Pemerintah dan Panglima TNI Atensikan Kasus Penahanan Kapal MV Manthu Bhum

MEDAN, suarapembaharuan.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) sangat menyayangkan kasus penangkapan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan, yang diduga mengangkut RBD Palm Olein atau produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO, hingga kini masih tidak kunjung tuntas pemeriksaannya.


Ist

Padahal, pengamanan Kapal MV Mathun Bhum oleh Lantamal I Belawan dilakukan pada 4 Mei 2022, namun hingga saat ini setelah sebulan sepuluhan hari penyidikannya belum juga membuahkan hasil. 


"Ada apa dengan Lantamal I Belawan atas kasus penangkapan Kapal Mathun Bhum. Kami dari APINDO Sumut meminta penjelasan perkaranya," ucap Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan kepada awak media usai rapat internal APINDO Sumut, Selasa, 14 Juni 2022, di Medan.


Haposan Siallagan memperoleh kabar dan laporan bahwa pelaku usaha yang tergabung di APINDO Sumut sedang merugi atas kejadian penahanan Kapal Mathun Bhum di wilayah hukum Lantamal I Belawan.


"Atas penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut, di mana sebanyak lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura. Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sebut Haposan Siallagan didampingi Bapak Endy dan Ery Salim dari APINDO Sumut.


Rektor Universitas HKBP Nommensen ini menerima informasi bahwa sebelum diberikan laik laut, sebelum Kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar, baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid. 


Namun anehnya, ketika kapal tersebut ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan oleh pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan. 


Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota APINDO, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal tersebut dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.


"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang, namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.


APINDO Sumut berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum. "Jika tidak terbukti melanggar regulasi, maka Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," ucap Haposan yang juga Ketua Organda Sumut.


"Jangan sampai kepercayaan internasional kepada Indonesia terkhusus Sumut ternodai atas perkara ini. Apalagi, pada masa pascapandemi harusnya ekonomi Sumut mulai bangkit."


Haposan Siallagan menambahkan, besok Rabu, 15 Juni 2022, APINDO Sumut akan melakukan konsolidasi kepada Gubernur dan para wakil rakyat untuk membantu mencari solusi agar ekonomi Sumut tidak terpuruk. 


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama