Dua Markas Judi Digerebek, Polisi Tetapkan 19 Tersangka, 5 Orang Positif Covid-19

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut menetapkan 19 tersangka dalam penggerebekan dua markas besar perjudian di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Jl Wilkiam Iskandar Medan terkonfirmasi Covid-19.


Ist

"Dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 5 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19. Ini diketahui setelah dilakukan swab dari seluruh tersangka yang ditangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).


Kombes Tatan mengatakan, kelima tersangka yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 tersebut, masih menjalani penanganan kesehatan. Mereka yang dinyatakan positif itu masih berada di Markas Polda Sumut sembari menunggu pemeriksaan kesehatan lanjutan.


“Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial Is, Km, S, JW dan l,” ungkapnya.


Disebutkan, hasil klasifikasi pemeriksaan yang dilakukan dari 19 orang tersangka sebanyak 7 orang diketahui sebagai pengelola antara lain 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Komplek Asia Mega Mas. Sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain.


“Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda,” ujar Tatan didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.


Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, lokasi yang digerebek itu memiliki izin yang dikeluarkan  Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021. Namun izin merupakan jenis ketangkasan.


Akan tetapi izin itu disalah gunakan dengan permainan  taruhan uang, maka. Jadilah perjudian.


“Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian,” jelas Tatan.


Dirreskrimum Poldasu itu mengatakan, pihaknya akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian.


“Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti,” kata Tatan.


Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dua lokasi permainan judi itu sebagai bentuk Komitmen Kapoldasu dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.


Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba, sebut Hadi, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.


“Pak Kapoldasu tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas,” ucap Hadi.


Terkait penggerebekan arena perjudian di Asia Mega Mas disita belasan mesin berbagai jenis dan uang Rp 42 juta serta alat permainan judi lainnya.


Sedangkan dari komplek MMTC disita barang bukti sejumlah mesin dan uang Rp.45  juta.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama